JAKARTA - Di era sekarang publik bisa memperoleh informasi yang ada di lembaga publik. Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA, publik bisa mengakses informasi karena hal itu dijamin oleh UU. Jadi tak perlu ragu dan malu untuk bertanya jika ada hal yang ingin di ketahui. Dan siapa pun tak bisa menghalangi upaya memperoleh informasi sepanjang hal itu bukan hal yang dikecualikan.