Keluhan Pengusaha ke Jokowi: Pengunjung Malas Datang ke Mal karena <i>Last Order</i> Jam 18.00
Mal Grand Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha pusat perbelanjaan mengeluhkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM menyebabkan kunjungan ke pusat perbelanjaan di DKI Jakarta kembali turun sekitar 8 persen menjadi tinggal 32 persen.

Padahal sebelum PPKM diberlakukan, tingkat kunjungan atau okupansi ke pusat perbelanjaan sudah berada di angka 40 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat berujar, penurunan jumlah pengunjung ini dikarenakan adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Apalagi, kata Ellen, dine in atau makan di tempat juga hanya diizinkan sebanyak 25 persen, ditambah adanya aturan 75 persen work from home (WFH) dan hanya 25 persen yang boleh work from office (WFO). Menurut Ellen, kondisi ini memaksa pusat belanja dan para tenant untuk mengurangi tenaga kerja.

"Kebijakan ini dampaknya sangat luas bagi pusat perbelanjaan. Dari hasil pantauan kami sejak 11 Januari 2020 sampai hari ini, trafik yang tadinya 40 persen hanya sampai rata-rata sekitar 32 persen. Bahkan beberapa pusat belanja mencapai 30 persen. Jadi drop sekitar 8 persen," tuturnya, konferensi pers secara virtual, Senin, 18 Januari.

Tak hanya itu, kata Ellen, sekitar 15 persen retailer ataupun tenant juga tidak melanjutkan sewanya lagi karena sudah habis masa sewanya, sehingga ke depan akan terjadi kekosongan di pusat belanja. Padahal, menurut dia, pusat perbelanjaan selama ini selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Sampai saat ini perlu kami tegaskan bahwa pusat belanja di DKI Jakarta bukan merupakan klaster COVID-19. Sedangkan peraturan-peraturan yang selalu dikenakan kepada kami, bilamana ada peraturan apapun yang muncul setiap PSBB ataupun PPKM selalu pusat perbelanjaan menjadi sasaran tembak," tegasnya.

Sementara itu, kata Ellen, restoran yang berdiri sendiri di luar pusat belanja, masih boleh melakukan delivery atau take away sampai pukul 24.00 WIB dan lain sebagainya. Namun, pusat belanja harus tutup jam 19.00 WIB sehingga kehilangan peak season.

"Orang kalau makan malam itu ya antara jam 19.00 atau jam 20.00 dan kalau ditutup jam 19.00 artinya last order itu sudah jam 18.00. Sehingga mau tidak mau customer terburu-buru, sehingga enggan untuk datang ke pusat perbelanjaan," tuturnya.

Ellen meminta pemerintah melakukan kajian yang lebih tepat dalam menetapkan klaster COVID-19, sehingga pada saat melakukan pengawasan atau penanganan penyebaran COVID-19 bisa lebih tepat sasaran, dan juga adanya keadilan dalam menerapkan berbagai kebijakan.

"Sehingga pada saat penanganan, pengontrolan dan pengawasan itu benar-benar tepat sasaran," ucapnya.