Kabar Duka Datang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ayahnya Meninggal Dunia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penundaan dilakukan karana ayah Pinangki meninggal dunia.

Sedianya, persidangan pada hari ini adalam membacakan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Jakasa Pinangki Sirna Malasari. Namun, pembelaan Pinangki atas tuduhan jaksa tertunda.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Januari.

Kemudian, Eko juga memutuskan mengabulkan permintaan Pinangki untuk hadiri pemakaman orang tuanya. Tapi dengan catatan, kehadirian Pinangki pada proses pemakaman mesti dalam pengawalan.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini. Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan," ungkap dia.

Dengan adanya penundaan itu, sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan dua hari kedepan.

"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa," kata dia.

Namun, jaksa pun melontarkan pertanyaan perihal waktu yang diberikan majelis hakim kepada Pinangki dalam mengandiri pemakaman kedua orangtuanya.

Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara gamblang perihal tersebut. Dia menyebut perihal itu tergantung situasi dan kondisi.

"Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas diliang lahat, dilihat saja nanti kondisinya," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Jaksa menilai, Pinangki terbukti bersalah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Untuk itu, Jaksa meminta hakim memutus Pinangki bersalah.