Proyek Truk Sampah DLH Lombok Tengah Diusut, Spesifikasi Tak Sesuai dan Dokumen Tak Lengkap
MATARAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
"Setelah kami teliti di lapangan, ada item yang tidak sesuai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, di Mataram, Kamis, 17 Juli.
Pengadaan ini melibatkan CV Dodena, perusahaan asal Kota Mataram, sebagai pemenang tender proyek pengadaan dump truck dan arm roll berkapasitas 6 meter kubik.
Berdasarkan data LPSE Lombok Tengah, pengadaan mencakup 10 unit truk, masing-masing enam unit truk jungkit dan empat unit truk hidrolik, dengan lokasi penempatan di Kecamatan Pujut dan Praya.
Meski seluruh kendaraan tercatat masih beroperasi, Bratha menegaskan bahwa permasalahan terletak pada kelayakan dan kesesuaian spesifikasi unit yang diadakan.
"Kalau unitnya memang beroperasi. Tapi bisa dikatakan layak atau tidak? Itu persoalan utamanya. Pandangan penyidik, unit-unit ini tidak layak," ujar Bratha.
Selain itu, jaksa menemukan bahwa sejumlah dokumen kendaraan tidak lengkap, termasuk plat nomor. Hal ini berdampak langsung pada aspek legal dan perpajakan, karena plat nomor adalah bagian dari kewajiban administrasi kendaraan negara.
"Otomatis, pajaknya tidak dibayar. Bahkan, ada yang menunggak selama beberapa tahun," ungkap Bratha.
Proyek ini awalnya dirancang sebagai bagian dari kebutuhan operasional kebersihan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika 2021.
DLH sempat mendaftarkan seluruh truk sebagai aset daerah, namun jaksa menilai status aset belum sah karena adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M. N. O. Sirait, menyebutkan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang tersebut,” tegas Nurintan.
यह भी देखें:
Jaksa telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk perwakilan DLH Lombok Tengah dan CV Dodena selaku penyedia barang.