Partager:

JAKARTA - Sidang cerai kembali digelar, Baim Wong menyerahkan bukti elektronik dan juga menghadirkan saksi sebanyak 5 saksi di mana 4 merupakan saksi fakta dan 1 saksi ahli.

Mengetahui hal ini, pihak Paula Verhoeven yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma menyinggung terkait keaslian dari bukti yang diserahkan oleh Baim.

"Kalau bukti elektronik. Dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak," kata Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember.

Alvon merasa ragu kalau bukti elektronik yang diserahkan oleh Baim Wong diduga telah disunting sehingga tidak otentik.

"Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak otentik. Tidak orisinil. Nah jadi itu harus diambil dari bukti pertama kali itu muncul. Itu harus diperlihatkan," tambahnya.

Kemudian Alvon juga membahas terkait ada dugaan ilegal acces atas bukti yang diserahkan oleh Baim yang ditakutkan melanggar UU ITE.

"Kemudian ya ada juga kalau misalnya bukti itu diambil dari handphone yang lain itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ. Di dalam UU ITE," sambungnya.

Hal ini tetap berlaku meski status Baim dan Paula masih sebagi pasangan suami istri yang masih diberlakukan terkait konsen.

"Tapi kalau misalnya enggak ada konsen, enggak ada persetujuan gimana? Enggak bisa lah," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)