Partager:

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ungkapkan dalam waktu dekat pihaknya dan Kementerian Keuangan akan mengadakan pertemuan untuk membahas lebih mendalam terkait isu PBB-P2 serta klarifikasi atas fatwa Pajak Berkeadilan.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan ada silaturahmi Kemenkeu dengan MUI," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh kepada VOI, Selasa, 25 November. 

Sebagaimana diketahui, fatwa mengenai PBB-P2 tersebut merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bumi dan bangunan yang ditempati tidak layak dikenai pajak secara berulang.

Dia menambahkan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. 

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," katanya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier 

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegasnya. 

Menurutnya, pajak pada dasarnya hanya diberlakukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+