JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan telah menetapkan kuota jenis bahan bakar penugasan (JBKP) atau Pertalite sebanyak 31,2 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2025.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, kuota ini turun sedikit dibandingkan 2024 yang dipatok sebesar 31,6 juta KL.
"Untuk jenis bahan bakar Pertalite kuotanya ada di angka 31,2 juta KL," ujar Erika saat ditemui di sela acara Hilir Migas Conference, Expo, and Award 2024, Kamis, 12 Desember.
Di sisi lain pemerintah juga akan menetapkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi pada tahun 2025.
Erika menyebut, dengan adanya skema tersebut, BPH Migas juga berpotensi akan melakukan perubahan besaran kuota yang dialurkan.
"Tapi nanti bagaimana keputusan dari skema subsidi. Bisa saja (dilakukan perubahan), karena kan setiap tiga bulan itu kita evaluasi," kata Erika.
Adapun kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yakni solar dan minyak tanah telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Solar ditetapkan sebesar 18,8 juta KL. Angka ini turun tipis dari kuota tahun ini yang sebesar 19 juta KL.
BACA JUGA:
Kemudian kuota minyak tanah di 2025 sebanyak 525.000 KL, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebanyak 580.000 KL.
"Kuota sudah ditetapkan di UU APBN, Minyak Solar 18,8 juta KL, kalau minyak tanah itu 525.000 KL, lalu JBKP Pertalite kuotanya ada di angka 31,2 juta," tandas Erika.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)