Partager:

JAKARTA – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila Tim 9 Kejaksaan Agung tidak mampu menuntaskan penyidikan atau menghadapi hambatan serius.

Menurut Romli, mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterapkan untuk menjamin proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan efektif.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis 30 Juli.

Romli menilai penanganan perkara mantan Jampidsus harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, proses penyidikan tidak boleh dipengaruhi spekulasi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang komprehensif.

Menurut Romli, penyidik perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penelusuran dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar di media sosial. Fokus utama harus tetap pada fakta hukum," katanya.

Romli menambahkan, dalam hukum pidana dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan sebab akibat sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

"Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," ujarnya.

Ia juga mendukung langkah penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Jampidsus guna mengungkap fakta hukum secara utuh.

"Karena itu penyidik diperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Romli.

Menurut Romli, perkara ini menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, apabila Tim 9 Kejaksaan Agung tidak mampu mengungkap perkara secara tuntas atau menghadapi kendala serius, KPK perlu menjalankan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan kasus demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.

"Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu," tutupnya.

Jika diinginkan lebih tegas sesuai judul, bagian penutup dapat diperkuat dengan menambahkan penjelasan mengenai dasar kewenangan KPK dalam melakukan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam UU KPK.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+