JAKARTA — Korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, John Gerki Morin, berencana meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian terhadap penanganan kasus yang telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri sejak November 2025.
Melalui tim kuasa hukumnya, John menilai proses hukum perkara yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, berjalan lambat karena hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum John, Sebastian Salang, mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo karena kasus yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan lebih dari tujuh bulan.
“Kita buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil, padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini,” ujar Sebastian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Juni.
Menurut Sebastian, lambatnya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di pihak pelapor. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah, jadi menurut kita kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti,” katanya.
Selain kepada Presiden, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta perhatian terhadap perkara yang diduga melibatkan pejabat publik tersebut.
“Begitu juga kita dorong Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara,” ujar Sebastian.
Tak hanya itu, pihak John Morin juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Partai Gerindra sebagai partai tempat Mohammad Saleh Asnawi bernaung.
“Kita tidak hanya sekadar menyampaikan ini kepada media, tapi kita juga akan mengirim surat baik kepada Presiden, kemudian karena beliau dari Partai Gerindra jadi kita juga kirim surat ke Partai Gerindra. Kita berharap partai-partai juga serius merespons kader-kadernya yang melakukan hal-hal seperti ini,” katanya.
Sebastian menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum berupa somasi yang dilayangkan kubu terlapor. Menurutnya, seluruh pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Ya, kami sih melihat respons dari Asnawi itu sebagai hal yang biasa saja. Orang yang sudah kita laporin ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, ya biasa saja mereka merespons dengan cara seperti itu. Toh proses hukum akan membuktikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, John Gerki Morin menyatakan harapannya agar kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan hukum dan haknya sebagai pihak yang mengaku dirugikan dapat dipulihkan.
“Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini, saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin,” kata John.
Ia mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran atas lahan seluas 2,4 hektare yang menjadi objek transaksi.
“Saya belum dibayar sama sekali oleh PT CKMP. Tanda tangan SPH dan bukti lunas, saya pegang kertas lunas, tapi di dalam rekening saya tidak ada uang masuk sebesar itu,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, perkara ini bermula dari transaksi penjualan tanah seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, dengan nilai yang disebut mencapai Rp50 miliar.
Kuasa hukum John lainnya, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim Polri diajukan pada 4 November 2025 terhadap Mohammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai penggelapan diduga Rp50 miliar sesuai kesepakatan Soni dan Pak John Morin,” kata Agus.
Menurut Agus, transaksi tersebut melibatkan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), yang disebut sebagai anak perusahaan Paramount Land, serta dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak (APH) yang ditandatangani pada 27 Desember 2023 di hadapan notaris di Kabupaten Tangerang.
Pihak pelapor menduga pembayaran yang seharusnya diterima John Morin tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan. Dugaan tersebut menjadi dasar laporan pidana yang kini masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, kubu Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi sebelumnya telah membantah tuduhan yang disampaikan John Gerki Morin dan tim kuasa hukumnya.
VOIR éGALEMENT:
Melalui kuasa hukumnya yang telah memberikan keterangan kepada sejumlah media, Saleh Asnawi disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Pihaknya juga menilai tuduhan yang diarahkan kepada Saleh Asnawi tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.
Kuasa hukum Saleh Asnawi menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pelapor merupakan urusan keperdataan yang melibatkan pihak-pihak yang melakukan transaksi secara langsung. Karena itu, pihaknya menolak upaya mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan penipuan maupun penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selain membantah seluruh tuduhan, kubu Saleh Asnawi juga telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
Pihak Saleh Asnawi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan John Gerki Morin masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara maupun pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)