JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasusnya. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memeriksa saksi meringankan dan justru mengambil keterangan dari belasan penyidik lembaga antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Dari KPK sendiri terdapat penyelidik dan penyidik serta saksi ahli yang telah dibuat BAP. Total terdapat 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menajdi saksi terhadap perkara saya," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.
Dikatakan, salah satu penyidik yang diperiksa yakni Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK itu dijadikan saksi untuk memberatkannya karena cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
Sehingga, Hasto menganggap perihal tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.
"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," sebut Hasto.
Hasto juga menyebut KPK harus mengedepankan prinsip independensi dan netralitas merupakan dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019.
Kemudian, Sekjen PDIP itupun turut mengutip Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," tegas Hasto.
VOIR éGALEMENT:
Adanya konflik kepentingan ini, kata Hasto, sangat bersama pak terhadap konstruksi surat dakwaan. Bahkan, ketidakadilan dalam proses hukum
"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," kata Hasto.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)