Partager:

JAKARTA- Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI bakal tetap digelar meski masih ada sejumlah penolakan di luar gedung DPR RI. Sesuai jadwal, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia akan berlangsung pada hari ini, Kamis, 20 Maret, pukul 10.00 WIB.

"Ya jadi sebenernya agenda rapat paripurna hari ini ada beberapa termasuk salah satu di antaranya pengesahan rancangan undang-undang TNI menjadi UU," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret.

Dasco mengatakan, dinamika politik biasa terjadi dalam demokrasi. Pimpinan DPR bersama Komisi I DPR, kata dia, juga sudah melakukan dialog bersama masyarakat terkait perubahan UU TNI.

"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi, saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yg mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," kata Dasco.

"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI (dapat disahkan) pada hari ini," sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Berikut agenda rapat paripurna yang digelar hari ini :

1.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia;

2.Pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI sebagai berikut:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo;

2. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo;

3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara;

4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara;

5 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara;

6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara;

7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara;

8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara;

9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara;

10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara;

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

4.Laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)