JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHam Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar berjalan efisien.
Pembahasan teknis itu terkait juga dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi, kan terkait dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani. Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini," ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses terkait penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya terkait sengketa Pilkada 2024.
Namun untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, ia mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah yang terpilih bisa dilantik terlebih dahulu.
Menurut Yusril, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.
"Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa, atau kah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," kata Yusril.
Sebelumnya diwartakan terkait dengan pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024, DPR membenarkan bahwa waktu pelantikannya diundur dari waktu yang ditetapkan.
Pada Kamis 2 Januari, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis 9 Januari.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)