JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin mendesak pemerintah memprioritaskan nasib pekerja menyusul penolakan kasasi PT Sritex oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Zainul, Pemerintah bisa segera melakukan dialog dengan kurator yang ditunjuk pengadilan agar PT Sritex terus berproduksi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan Mahkamah Agung. Tapi pemerintah dapat melakukan kebijakan berdialog dengan kurator pengadilan dan pihak yang mengendalikan proses produksi di Sritex terkait masa depan para pekerja,” ujar Zainul Munasichin, Jumat, 27 Desember.
Zainul mengatakan, langkah cepat dari pemerintah akan memberikan kepastian bagi 50.000 karyawan Sritex yang terancam mengalami PHK karena perusahaan pailit. “Ada banyak pekerja yang menggantungkan hidup di PT Sritex ini,” katanya.
Dia juga mendorong Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) menelisik lagi terkait keputusan yang dikeluarkan mulai dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus pailit PT Sritex . Menurutnya ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex.
“Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 persen (Rp 100 miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas Kreditur 99 persen (Rp24 triliun) yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” katanya.
VOIR éGALEMENT:
Zainul menegaskan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja PT Sritex. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang menjanjikan karyawan PT Sritex tidak akan di PHK saat rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA terjadi.
Zainul mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja PT Sritex.
"Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar hutang,” tegasnya.
Diketahui, PT Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit oleh PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali.
Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit namun MA menolak kasasi tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)