Partager:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Hasto, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember.

Pada 18 Desember lalu, KPK sempat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Larangan bepergian ke luar negeri kepada Yasonna dan Hasto dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ungkap Tessa.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang juga menyeret Harun Masiku.

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Hasto disebut terlibat aktif bersama Harun Masiku dalam proses kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK untuk mendalami proses suap kepada Wahyu demi menjadikan Harun sebagai Anggota DPR RI terpilih di Pileg 2019.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)