Partager:

YOGYAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus asusila dengan korban merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda.

Penjatuhan sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dilakukan pada Rabu 3 Juli. Pembacaan sanksi dilakukan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang DKPP RI, Jakarta.

Di luar kasus asusila tersebut, ketua KPU tersebut ternyata pernah mendapat sanksi berupa peringatan keras dari DKPP karena memiliki hubungan pribadi dengan seseorang yang kemudian disebut Wanita Emas. Bahkan dugaan kasus asusila Wanita Emas Hasnaeni cukup menuai perhatian publik. Bagaimana fakta-faktanya?

Fakta Hasyim Asy'ari Asusila dengan Wanita Emas

Hubungan antara Hasyim Asy'ari dengan wanita emas sempat menuai sorotan dan menjadi kontroversi. Berikut ini fakta-faktanya.

  1. Melakukan Perjalanan dengan Wanita Emas

Kasus Wanita Emas Hasyim Asy'ari terjadi pada tahun 2023. Julukan Wanita Emas sendiri merujuk pada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Keduanya saat itu dikabarkan punya hubungan personal.

Bahkan Hasyim mengakui bahwa ia melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni Moein ke Yogyakarta dari Jakarta pada 18-19 Agustus 2022. Perjalanan itu disebut untuk melakuakn ziarah ke beberapa tempat. Perjalanan keduanya dilakukan menggunakan maskapai Citilink.

Tidak hanya melakukan perjalanan pribadi, keduanya juga sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya sering bertukar kabar di luar hal-hal yang menyangkut pemilu.

  1. Perjalanan Dilakukan saat Agenda Resmi

Perjalanan yang dilakukan antara Hasyim dengan Wanita Emas dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 2022. Padahal ia memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU RI yakni menandatangani MoU dengan 7 perguruan tinggi di Jogja.

  1. Konflik Kepentingan

Di sisi lain, perjalanan pribadi yang dilakukan dengan Wanita Emas tidak patut dilakukan. Pasalnya pada saat Partai Republik Satu tengah mengikuti proses pendaftaran partai politik sebagai Pemilu 2024. Banyak pihak yang menganggap bahwa perjalanan tersebut jadi upaya lobi dari Hasnaeni Moein yang merupakan Ketum Partai Republik Satu.

  1. Sanksi Peringatan Keras Terakhir

Atas hubungan pribadi dengan wanita emas, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP pada Senin 3 April 2023.

  1. Percakapan Ketua KPU dengan Wanita Emas

Dalam persidangan juga diungkap isi percakapan antara Hasyim dengan Wanita Emas. Isi percakapan sempat dijelaskan oleh salah satu Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’," jelas Ratna Dewi.

  1. Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan

Dalam persidangan Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Wanita Emas. Keputusan itu diambil karena tak ada alat bukti materiil serta tak ada saksi yang menguatkan dalil aduan pelecehan.

Selain kasus Hasyim Asy'ari asusila kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)