JAKARTA - Keributan dua jemaah di Masjid Jami An-Nur, RT 07/04, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, bermula adanya ketersinggungan pelaku AA kepada korban M soal menjadi imam salat Dzuhur.
"(pelaku) AA sempat menolak M untuk menjadi Imam saat salat Dzuhur. Kejadian terjadi Senin kemarin, 16 Oktober sekitar pukul 12.15 WIB," kata Rifqi Arsilan (39) salah satu keluarga korban M kepada wartawan, Rabu, 18 Oktober.
Karena ditolak saat korban M hendak menjadi imam salat, korban M langsung kembali mundur dari shaf ke barisan belakang.
"(justru) akhirnya M mundur dan menjadi jamaah karena khawatir ada cekcok. Setelah itu terjadi aksi pemukulan," ucap Rifqi.
Lebih lanjut Rifqi mengatakan bahwa antara korban dan pelaku sudah lama bersitegang. Namun kejadian hingga berujung penganiayaan itu terjadi secara tiba-tiba.
"Korban dan pelaku juga tetangga, biasanya salat bareng," ujarnya.
VOIR éGALEMENT:
Rifqi menyerahkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Cakung agar pelaku segera diproses hukum dan diberikan efek jera. Karena perbuatan pelaku dinilai sudah masuk tindak pidana.
"Kalau sudah diurus polisi kan biar cepat, tidak berkepanjangan konfliknya juga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua jamaah masjid cekcok mulut. Keributan di dalam masjid itu berujung penganiayaan. Korban M ditentang saat hendak menjadi imam salat Dzuhur oleh pelaku berinisial AA (DPO).
Korban M mengalami luka di bagian tangan kiri karena dihantam benda tumpul jenis pipa besi oleh pelaku AA. Bahkan parahnya, kejadian penganiayaan itu terjadi saat korban M tengah wudhu di dalam Masjid Jami An-Nur, RT 07/04, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)