Viral Video Penyergapan Komplotan Perampok Uang Setengah Miliar di Ciamis, Tembakan Berkali-kali Dilepaskan
Para perampok yang disergap tim Polrestabes Semarang di Ciamis Jawa Barat (ANTARA)

Partager:

JAKARTA - Video penyergapan komplotan perampok di Ciamis, Jawa Barat viral di media sosial. Polisi menyergap perampok uang setengah miliar yang sedang berada dalam mobil.

Dalam video terekam, sejumlah anggota polisi menyergap mobil yang ditumpangi komplotan perampok. Orang-orang yang berada dalam mobil diminta keluar. Terdengar beberapa kali suara tembakan peringatan dalam penyergapan perampok di Ciamis ini.

Penyergapan 5 anggota komplotan perampok duit Rp563 juta ni dilakukan tim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka merampok uang yang dibawa perusahaan Migas Trical Langgeng Jaya, Semarang pada Senin, 18 Januari. 

Kapolrestabes Semarang Kombes  Irwan Anwar mengatakan polisi menangkap pelaku perampokan saat kabur ke Ciamis, Jawa Barat.

Empat pelaku  bernama Rahmat (39), Frans Panjaitan (36), Maftuhi (25), dan Vidi Kondian (30), keempatnya warga Lampung Tengah.

Seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penunjuk jalan diketahui bernama Moch Agus Irawan (38) warga Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Susanto (39) warga Gayamsari, Kota Semarang, yang diduga sebagai orang dalam pada tindak pidana itu.

Irwan menjelaskan pelaku mengaku sudah sekitar 2 bulan merencanakan perampokan tersebut.

"Para pelaku ini sudah datang ke Semarang sejak 7 Januari untuk melakukan pengamatan," kata Kombes Irwan dikutip Antara, Jumat, 22 Januari.

Pelaku bahkan mencuri dua motor yang digunakan saat menggasak uang perusahaan itu.

Usai beraksi, para pelaku sempat kabur ke Kota Salatiga dan Yogyakarta.

Dalam perjalanan melarikan diri, pelaku membagi uang hasil rampokannya masing-masing Rp90 juta per orang.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga senjata api rakitan serta uang Rp290 juta sisa hasil rampokan yang masih disimpan para pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)