Partager:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan para tergugat untuk hadir dalam sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin yang dijawakan Rabu (21/9) pekan depan.

Perintah itu dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September.

"Memerintah penggugat untuk hari pada hari sidang Rabu tanggal 21 September 2022 dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir ANTARA.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talapessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi dari kuasa hukum Deolipa Yumara dan alamat tergugat II, yakni Ronny Berty Talpesy. Karena pada sidang sebelumnya, Rabu (6/9), penyidik meminta penggugat melengkapi legal standing dari pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara serta alamat jelas tergugat II.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas yang diminta kepada penggugat. Hakim Siti mengatakan dengan telah diperbaikinya alat tergugat, maka pengadilan dapat memanggil pihak tergugat untuk hadir persidangan pekan depan.

"Karena sudah ada perbaikan alamat, nanti kami akan melakukan pemanggilan tergugat dengan alamat yang baru," ujar Siti.

Untuk pemanggilan itu, lanjut Siti, memerlukan waktu sehingga sidang kembali ditunda selama satu pekan.

"Sidang ditunda Rabu tanggal 21 September dan memerintahkan tergugat untuk hadir," kata Siti sembari menutup sidang.

Deolipa Yumara dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum. Untuk itu meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasuhat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)