Pakar TPPU Beberkan Pola Dugaan Pencucian Uang dalam Perkara Eks Jampidsus
JAKARTA – Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diawali dengan pembuktian tindak pidana asal (predicate crime). Menurutnya, unsur TPPU tidak dapat dibuktikan tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana yang melahirkan harta hasil kejahatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yenti dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat 7 Agustus.
Menurut Yenti, rangkaian perkara tersebut bermula dari dugaan persoalan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang mencuat setelah peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera. Ia menyebut dugaan modus operandi yang berkembang antara lain berupa pengurangan volume dan rekayasa teknis dalam pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam perkembangan penyidikan, lanjut Yenti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan. Perkara tersebut kemudian juga dikaitkan dengan dugaan korupsi pada sejumlah kasus lain, termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Yenti menegaskan, dalam perkara TPPU penyidik terlebih dahulu harus mampu membuktikan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti.
Ia menjelaskan, TPPU pada dasarnya merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Yenti, apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana. Namun, penyidik tetap harus membuktikan bahwa seluruh aset yang disita benar-benar berasal dari hasil tindak pidana.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Yenti menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi memang membutuhkan kehati-hatian lebih besar karena kompleksitas pembuktian dan tingginya perhatian publik.
"Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ia juga mengingatkan penyidik dan jaksa penuntut umum agar memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, aspek tersebut akan menjadi dasar penting dalam pembuktian di persidangan maupun ketika menghadapi uji formil melalui praperadilan.
"Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," ujar Yenti.
Selain itu, Yenti menjelaskan bahwa penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Karena itu, tindakan tersebut merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai.
Yenti juga menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik. Menurut dia, penyimpanan aset bernilai besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif tindak pidana pencucian uang.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata Yenti.
VOIR éGALEMENT:
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli TPPU Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Forum tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan Tipikor dan TPPU agar berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.