Megaskandal Keuangan Negara di BCA Gate, Senilai Ratusan Triliun Rupiah
JAKARTA - Proses penjualan 51 persen saham BCA oleh Djarum Group senilai Rp5 triliun pada 2002, tidak setara dengan dana obligasi rekap yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp60 triliun. Dan berdasarkan UU Tipikor, dugaan korupsi bisa dinilai kadaluwarsa setelah berusia lebih dari 18 tahun.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro kepada VOI, Jumat, 3 Juli.
Tahun 2002, pemerintah melalui BPPN melepas 51 persen saham BCA kepada konsorsium yang melibatkan Farallon Capital Management dengan nilai transaksi sekitar Rp5,3 triliun.
Berdasarkan kajian yang disusun bersama tim LPEKN, nilai riil BCA pada saat itu — mencakup aset fisik, portofolio kredit yang telah sehat kembali, dan tagihan obligasi rekapitalisasi senilai sekitar Rp60 triliun — diperkirakan jauh melampaui Rp200 triliun.
另请阅读:
Dia mengatakan yang lebih menyakitkan, sejak 2004 hingga sekurang-kurangnya 2009, negara melalui Kementerian Keuangan tetap membayarkan subsidi bunga obligasi rekapitalisasi kepada BCA senilai sekitar Rp7 triliun per tahun. Meski saat itu bank sudah dalam kondisi sehat dan menghasilkan laba besar. Total subsidi pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp42 triliun.
"Negara menjual aset senilai lebih dari Rp200 triliun dengan harga Rp5 triliun, lalu setelah itu masih membayar “uang saku” kepada pembelinya senilai puluhan triliun rupiah lagi. Jika ini bukan kerugian negara, mohon seseorang jelaskan kepada saya istilah yang lebih tepat," katanya Sasmito Hadinegoro.
Dia menegaskan sejak krisis moneter 1997-1998 hingga hari ini, 2026. Menurut kajian yang telah disampaikan berulang kali ke publik dan kepada lembaga penegak hukum, potensi kerugian negara berkisar antara Rp200 triliun hingga lebih dari Rp1.000 triliun.
"Itu jika dihitung dari keseluruhan rangkaian program BLBI, subsidi bunga obligasi rekapitalisasi, dan nilai riil aset yang dilepas negara." katanya.