Kritik Langkah Menhan Sjafrie Bangun Yon TP, Dinilai Berpotensi Ciptakan Konflik Agraria

JAKARTA — Rencana pembangunan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menuai kritik dari sejumlah akademisi, aktivis, dan pegiat demokrasi. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas keterlibatan militer di ranah sipil serta menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan anggaran negara.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk *“Menyoal Kebijakan Pertahanan Dalam Akselerasi Ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan: Ketahanan Negara atau Ambisi Menteri Pertahanan”* yang diselenggarakan Merah Putih Institut (MPI) di Jakarta, Rabu 10 Juni.

Direktur Merah Putih Institut sekaligus pegiat demokrasi dan supremasi sipil, Fauzan Ohorella, mempertanyakan dasar hukum pembentukan Yon TP. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tidak mengatur tugas TNI dalam mengelola pembangunan, pertanian, kesehatan, maupun pembinaan masyarakat.

“Dalam ayat (3) Pasal 7 UU TNI itu juga menegaskan bahwa implementasi OMSP harus didasari oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Yang jadi pertanyaannya, usulan Menhan Sjafrie ini terkesan melampaui kekuasaan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin negara dan kepala pemerintahan,” kata Fauzan.

Ia juga menilai usulan tersebut menunjukkan kecenderungan perluasan peran Kementerian Pertahanan ke sektor-sektor yang bukan merupakan domain pertahanan negara.

“Saya menilai begitu, karena dari perbankan, ekonomi, pembangunan dan pembinaan masyarakat, Menhan Sjafrie mau ambil alih semua. Makanya saya bilang beliau adalah Menteri Pertahanan ‘Super Sibuk’, karena hal itu keluar dari tupoksi atau bukan domain pertahanan negara,” ujarnya.

Menurut Fauzan, pembangunan Yon TP berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat sipil dan militer serta menjadi beban baru bagi keuangan negara.

“Kami rasa Presiden Prabowo selaku kepala pemerintahan dan Ketua Dewan Pertahanan Nasional tidak akan mengambil risiko yang begitu besar terkait ambisi Menteri Pertahanan dengan usulan Yon TP ini. Karena ini tidak hanya menimbulkan konflik sipil-militer, tetapi juga beban besar bagi anggaran negara nantinya,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum tata negara, Dr. Rorano, SH., MH. Ia mempertanyakan urgensi pembentukan Yon TP jika fungsi kementerian dan lembaga sipil yang telah ada masih berjalan.

“Batalyon ini apa urgensinya sehingga harus dibentuk? Apakah hari ini fungsi-fungsi kementerian tidak lagi berjalan sehingga TNI harus terlibat di dalamnya? Atau apakah sipil sudah tidak lagi efektif dalam urusan penyelenggaraan sosial sehingga TNI harus mengurus hal seperti ini?” ujarnya.

Menurut Rorano, semakin luas keterlibatan militer dalam urusan sipil berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jakarta, Dr. Yepiter, SH., MH, menilai perlu ada batas yang jelas antara fungsi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Berdasarkan mandat undang-undang, fungsi DPN secara limitatif digariskan hanya sebagai badan pembantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum dan memberikan pertimbangan. DPN tidak dibekali dengan diskresi bebas untuk mengambil tindakan hukum mandiri atau mengeksekusi kebijakan taktis di lapangan,” jelas Yepiter dalam keterangan tertulis.

Kritik juga datang dari Direktur Administrasi Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI, Sabrina. Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada publik terkait rencana pembangunan Yon TP.

Menurutnya, berbagai penolakan yang muncul di masyarakat tidak lepas dari kurangnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan tujuan, lokasi, dan dampak pembangunan batalyon tersebut.

“Berbagai penolakan oleh masyarakat ini akibat minimnya keterbukaan informasi bagi publik. Untungnya, di era digital saat ini setiap informasi bisa kita akses. Jika tidak, kita tidak tahu soal perkebunan milik masyarakat yang diduga terdampak pembangunan Yon TP,” ujar Sabrina.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat serta menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan dampak pembangunan Yon TP sebelum kebijakan tersebut dijalankan lebih lanjut.