Tak Cuma Pekerja, Pramono juga Bakal Beri Insentif ke Pengusaha Jakarta Jika Tak Puas Nilai UMP 2026 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberikan insentif, tak hanya bagi pekerja, melainkan juga pengusaha setelah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 diumumkan.

Insentif ini dikeluarkan Pemprov DKI dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi untuk para buruh maupun para pemberi kerja jika tak puas dengan nilai UMP Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan Pramono. Kepada para pengusaha, mereka akan dipermudah dalam mengurus perizinan hingga pengurangan beban pajak.

"Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember.

Sementara itu, insentif yang diberikan kepada kelompok pekerja yakni pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, penggratisan transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI, dan layanan kesehatan gratis. Insentif ini akan diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif.

"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," jelas Pramono.

Sebelumnya, Pramono resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.

Dalam proses penetapan UMP 2026, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2026 kepada Pramono.

Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan penggunaan nilai alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sementara itu, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengajukan usulan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.898.511 atau menggunakan alpha di atas 0,9. Usulan ini didasarkan pada hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk Provinsi DKI Jakarta.

Adapun dari unsur pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 dengan penggunaan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Angka inilah yang dipakai oleh Pramono dalam menetapkan UMP.

"Dalam PP diatur alpha-nya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono.

"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh/pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9," lanjutnya.