Rumah Fitri Assiddik yang Terima Hyundai Palisade dari Heri Gunawan Ternyata Digeledah Penyidik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidiknya tak hanya meminta keterangan dari Fitri Assiddik selaku pihak swasta dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeledahan juga disebut dilakukan di rumahnya untuk mencari barang bukti pada Senin, 20 Oktober.

“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 Oktober.

Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian mendapati satu unit Hyundai Palisade berkelir putih yang sudah disita dan mengetahui adanya aliran uang.

Adapun pemberian itu dilakukan karena Fitri merupakan staf salah satu legislator yang jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan.

“Dan setelah dilakukan konfirmasi dan lain-lain terhadap stafnya tersebut, staf saudara HG ini, nah menyatakan bahwa memang ada aliran kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi mobil tersebut lah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan mobil itu dilakukan penyidik setelah memeriksa Fitri di gedung Merah Putih KPK.

“Yang bersangkutan diperiksa di K4 setelah itu tim mengamankan kendaraan dimaksud di rumahnya,” tegasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Dari pemeriksaan itu, penyidik juga mendapati Fitri turut kecipratan duit Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Lalu ada penerimaan lain berupa uang senilai ratusan juta dalam pecahan uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.