Pengusaha dan Sopir Truk Demo Pembatasan Operasional, Menhub Dudy Purwangandhi Bilang Begini

JAKARTA - Pengusaha dan sopir menggelar demonstrasi untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan operasional truk angkutan barang selama periode libur Lebaran 2025.

Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

Lebih lanjut, Dudy mengatakan, pemerintah hanya mengatur pembatasan operasional angkutan barang.

Tujuannya, untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama periode angkutan Lebaran.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Maret.

Dudy mengatakan, pembatasan dilakukan melalui pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

“Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, sambung Dudy, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, sambung Dudy, pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” kata Dudy.

Dudy pun mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.