Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp3,6 Miliar

JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar serta 308.000 dolar Singapura terkait putusan bebas terpidana Greogrius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.

Ketiga hakim tersebut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 Desember.

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Jika ditotal, suap atau gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa untuk mengurus perkara Ronald Tannur mencapai Rp3,6 miliar.

Duit suap itu diserahkan oleh Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang meruapakan ibu serta pengacara Ronald Tannur.

Penyerahan pertama senilai 48.000 dolar Singapura. Duit itu diberikan kepada terdakwa Erintuah Damanik. Kemudian, diserahkan lagi 140.000 dolar Singapura.

"Dengan pembagian masing-masing untuk terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, untuk Mangapul sebesar SGD 36.000, untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000," ucap jaksa.

Setelah dibagi, masih tersisa sekitar 30.000 dolar Singapura. Uang itupun disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura.

"Uang itu diterima oleh terdakwa Heru Hanindyo," kata jaksa.

Penerimaan suap dan gratifikasi itu terjadi diperkirakan Januari sampai dengan Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Dengan suap itu, ketiga terdakwa yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mejatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pada perkara suap dan gratifikasi, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.