Kendaraan Barang Dibatasi saat Libur Nataru, Plt Dirjen Hubdar: Demi Kelancaran Lalu Lintas

JAKARTA - Kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu akan dibatasi selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Langkah ini diambil agar arus lalu lintas kendaraan tetap lancar selama periode tersebut.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang ini sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.

“Waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga (keputusan pembatasan),” ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, ditulis Jumat, 13 Desember.

Yani menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari pembatasan angkutan kendaraan barang tersebut. Pertimbqangan ini didapat dari simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.

Berdasarkan simulasi, Yani mengatakan ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk ke dalam jalan tol di waktu-waktu tertentu. Hal ini karena angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung berjalan dengan kecepatan rendah.

“Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat,” jelasnya.

Karena itu, kata Yani, pilihan pembatasan kendaraan besar ini menjadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Dengan adanya pembatasan ini diharapankan arus kendaraan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bisa lebih lancar.

“Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi,” katanya.