JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim jadi lima orang.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan beberapa waktu lalu dan pemeriksaan intensif.

“Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan, yang kemarin kita putuskan ada lima tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah Augusz Dewanggara (AGG) selaku pihak swasta yang dikabarkan sebagai orang kepercayaan anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi; Titin Rita Lestari (TTN) selaku Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan; Edison (EDS) selaku Bupati nonaktif Muara Enim; Cory Erin Hardi (CEH) yang merupakan Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

“Dua dari pihak penerima adalah AGG dan TTN. Kemudian sisi pemberi CRH, FK, dan EDS. Jadi ada lima bukan empat,” tegas Taufik.

Taufik menjelaskan kasus ini bermula ketika temuan BPK menyebutkan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Kondisi ini membuat Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melalui Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta. Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026.

Dalam menindaklanjuti perintah itu, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui Mulyono selaku perantara.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi mengenai kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ungkap Taufik.

Setelah kesepakatan terjadi, Angga disebut ‘mempersiapkan pasukan’ mengurus permintaan Abi. Dia kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Di sisi lain, Abi menyiapkan sejumlah uang yang minit, termasuk penerimaan uang dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika melalui Corry Erin Hardi selaku marketing.

PT MSA diketahui merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara

Enim.

“Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dimana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta,” ujarnya.

“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS,” sambung dia.

Angga lebih lanjut diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Hanya saja, KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut perihal aliran dana tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)