JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan penegakan hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.

"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," kata Supratman dilansir ANTARA, Rabu, 3 Juni.

Pada prinsipnya, kata Supratman, Indonesia merupakan negara hukum. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mewanti-wanti jajaran agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tampak keluar dengan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus BGN.

Dadan tampak keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu, pada pukul 17.11 WIB.

Selain Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga mengenakan rompipink.

Ketiga orang itu dicopot dari jabatannya di BGN oleh Presiden Prabowo Subiantopada Selasa (2/6) malam.

Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)