JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi penyimpangan di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Perbaikan diminta segera dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti saat melaksanakan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April.
Ely mengatakan salah satu indikasi penyimpangan yang terjadi adalah berkaitan dana pokok pikiran (pokir) DPRD yang penggunaannya tidak sesuai. Katanya, banyak masyarakat yang melapor.
“Sejauh ini indikasi yang kami terima, banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang masuk melalui SIPD tapi realisasinya berbeda. Pengadaan langsung mendominasi ini sudah menjadi pola umum,” kata Ely seperti dikutip dari keterangan resmi KPK, Rabu, 16 April.
Ely menyebut Pemkab Sidoarjo saat ini diisi 60 persen incumbent. Sehingga, harusnya pengawasan bisa lebih mudah dilakukan mengingat nilai APBD yang harus diawasi mencapai Rp5,947 triliun untuk tahun 2025.
“Semuanya terlibat dalam pengawasan keuangan daerah, melaksanakan amanah undang-undang sehingga tanamkan mindset untuk pengabdian,” tegasnya.
SEE ALSO:
Menanggapi sorotan KPK, Bupati Sidoarjo Subandi dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih berkomitmen terus memperbaiki tata kelola. Mereka ingin APBD dikelola dengan baik.
“Kami ingin menghasilkan APBD yang transparan. Sistem yang kami bangun tidak boleh jadi alat untuk disusupi atau kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Subandi.
“Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” sambung Abdillah dalam kesempatan yang sama.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)