YOGYAKARTA - KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah 210 orang tersangka dalam kasus ini. Lantas bagaimana kronologi kasus dana hibah Jatim terungkap.  

Kasus dugaan kasus korupsi dana hibah ini menyeret beberapa nama penting, seperti mantan menteri Abdul Halim Iskandar. Baru-baru ini, KPK juga menggeledah rumah anggota DPD, La Nyalla Mattalitti, di Kota Surabaya. 

Pengungkapan dugaan korupsi dana hibah ini pun bergulir sebagai kasus fenomenal. Mari kita simak bagaimana kronologi kasus dana hibah Jatim ini terungkap. 

Berawal dari OTT KPK pada akhir 2022 

Kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2022.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mendatangi sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya yang diduga menjadi tempat penyerahan uang dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung di Kabupaten Sampang yang juga menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Rusdi, yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, pada 14 Desember 2022. 

Sahat sendiri ditangkap di gedung DPRD Jatim, sementara Rusdi dan Ilham Wahyudi alias Eeng—yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas—diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Sampang.

Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan pecahan dalam mata uang rupiah, dollar Singapura, dan dollar Amerika Serikat. Total nilai uang sitaan tersebut sekitar Rp1 miliar.

Sahat Ditetapkan sebagai Tersangka

Hanya dalam beberapa hari, KPK menetapkan Sahat sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup. Selain Sahat, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sahat diduga menerima suap bersama staf ahlinya, Rusdi. KPK menyebutkan bahwa Sahat memperoleh sekitar Rp5 miliar terkait proses pengurusan alokasi dana hibah. Adapun dua tersangka lainnya adalah Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi (Eeng) yang berperan sebagai koordinator lapangan pokmas.

Seluruh tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari, dimulai pada 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Masa penahanan tersebut kemudian diperpanjang selama 40 hari, yakni dari 4 Januari hingga 12 Februari 2023 guna mendalami dan melengkapi pengumpulan alat bukti.

Pemeriksaan Puluhan Saksi 

Setelah menetapkan para tersangka, penyidik KPK mulai memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang turut dimintai keterangan adalah Anwar Sadad. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Selain itu, KPK juga memeriksa lima anggota DPRD Jatim lainnya.

Sejumlah anggota dewan juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut diberlakukan pada 7 Maret 2023 dan berlaku selama enam bulan, hingga Juli 2023. Kemudian, pada 14 Maret 2023, penyidik KPK kembali memeriksa sedikitnya 21 saksi terkait kasus dugaan suap dalam perkara korupsi tersebut.

Sejumlah Pelaku Divonis 

Pada tanggal 16 Mei 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut penjara selama 3 tahun. Sementara itu, Sahat telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait dana hibah dari kedua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sejak tahun 2020 hingga 2023, total dana hibah yang dialokasikan oleh Sahat diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Sementara itu, keseluruhan anggaran hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada seluruh anggota DPRD Jatim mencapai sekitar Rp8 triliun.

21 Orang Jadi Tersangka 

Pada April 2024, KPK kembali menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 berasal dari kalangan swasta dan dua orang lainnya merupakan pejabat atau penyelenggara negara.

Demikianlah informasi kronologi kasus dana hibah Jatim terungkap. Kasus korupsi ini ramai diperbincangkan karena melibatkan nama mantan menteri dan anggota DPRD. Baca juga kasus suap dana hibah gunakan modus pinjam KTP untuk ajukan proposal.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)