"Dalam penanganan perkara ZR kita ada menyita barang bukti elektronik yang menyebutkan nama MS (Marcella Santoso)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Selasa, 15 April.
Marcella Santoso merupakan kuas hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kendati demikian tak dijelaskan menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti elektronik yang menjadi salah satu dasar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap CPO.
"Barang bukti elektronik di antaranya ada catatan atau informasi," kata Harli.
Pada kesempatan berbeda, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar merespon perihal tersebut dengan menyatakan tidak mengenal salah satu terdakwa kasus itu, yakni advokat Marcella Santoso (MS), yang disebutkan berkaitan dengan dirinya.
"Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," kata Zarof.
Selain Marcella Santoso, pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).
Dugaan suap kasus ini berkaitan dengan vonis lepas majelis hakim terhadap kepada ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Permata Hijau Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang diduga mempengaruhi vonis tersebut. Marcella dan Ariyanto disebut memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
Arif menggunakan posisinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur putusan lepas bagi para terdakwa korupsi ekspor CPO.
Saat Penggeledahan terkait kasus vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO, penyidik menemukan dua amplop dalam tas milik Arif, satu amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan US$ 100.
SEE ALSO:
Sementara untuk tiga hakim lainnya diduga menerima suap sekitar Rp22,5 miliar. Penerima uang itu di mengkondisikan putusan
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)