YOGYAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sontak menjadi sorotan publik setelah penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan dalam kasus suap. Lebih lengkapnya, mari simak profil Muhammad Arif Nuryanta berikut.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai sosok Muhammad Arif Nuryanta, perjalanan kariernya di dunia peradilan, serta berbagai fakta menarik mengenai kasus yang menjeratnya.
Profil Muhammad Arif Nuryanta
-
Biodata
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta memiliki Gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) yang tentu menjadi bekal penting dalam meniti karier di dunia peradilan.
Diketahui juga jika Nomor Induk Pegawai (NIP) Muhammad Arif adalah 19711007 199803 1 004, yang mengidentifikasi jika dirinya bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan NIP tersebut juga dapat diketahui informasi mengenai tanggal lahir (7 Oktober 1971) dan tahun mulai bertugas sebagai PNS adalah bulan Maret 1998.
-
Golongan, Pangkat, dan Gaji
Diketahui Muhammad Arif memiliki jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) menunjukkan jenjang karier yang cukup tinggi dalam struktur kepegawaian negeri sipil, khususnya di lingkungan peradilan.
Dilansir dari Antaranews, pada tahun 2024, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/c berkisar antara Rp3.571.900 untuk masa kerja awal (0 tahun) hingga Rp5.866.400 bagi mereka yang telah mengabdi selama 32 tahun.
Sementara itu, jabatan Muhammad Arif sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan posisi yang strategis dan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola jalannya peradilan di salah satu pengadilan negeri yang penting di ibu kota.
-
Mengapa Muhammad Arif Bersalah?
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Muhammad Arif dalam kasus dugaan suap terjadi ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga artikel yang membahas Profil Edy Meiyanto, Guru Besar UGM yang Tersandung Kasus Kekerasan Seksual
Dalam konferensi pers, Abdul Qohar menyatakan bahwa MAN diduga kuat telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari dua tersangka, yaitu MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat. Suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar terdakwa dinyatakan lepas (ontslag).
Akibat perbuatannya tersebut, MAN diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang disangkakan meliputi pasal-pasal terkait penerimaan hadiah atau janji, pemerasan, dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Tim penyidik mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi seorang panitera muda perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Wahyu Gunawan), dua orang pengacara (MS dan AR), seorang ketua pengadilan negeri (Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan), dan tiga hakim lainnya yang diidentifikasi sebagai Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
SEE ALSO:
Penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka tentu menjadi ironi mengingat jabatannya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai integritas aparat penegak hukum.
Selain Profil Muhammad Arif Nuryanta, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)