JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) karena melakukan penipuan senilai Rp758 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 11 April dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan, terdakwa Siska yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alexander senilai Rp758 juta dengan iming-iming menjadi artis atau model.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ucap Hakim Lucas.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Desiska karena telah merugikan saksi korban Alexander, dan terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," jelas Hakim Lucas.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa Desiska tiga tahun enam bulan penjara.
JPU Risnawati dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Maret 2019.
Ketika itu, korban bernama Alexander mendaftarkan dirinya di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebanyak Rp1,5 juta.
"Kemudian, pada Agustus 2019 terdakwa Siska yang merupakan juri ajang kecantikan ini menawarkan kepada Alexander untuk ikut bermain film di PH (rumah produksi) Sinemart sebanyak 200 episode, dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar," tuturnya.
SEE ALSO:
Terdakwa Siska mengaku dekat dengan sejumlah artis ibu kota dan meminta Alexander membayar sejumlah uang, dan korban percaya dan tergiur akan penawaran itu.
Tanpa curiga, korban Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali terhitung mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total sebanyak Rp758.400.000.
Setelah uang diberikan kepada terdakwa Siska, korban Alexander hingga saat ini tidak kunjung bermain film sebanyak 200 episode, sebagaimana dijanjikan terdakwa.
"Sehingga, korban Alexander mengalami kerugian Rp758 juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan," kata Risnawati.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)