BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum menuntut pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi biaya rekening listrik lampu jalan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Salfina dkk dari Kejaksaan Negeri Langsa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 11 April.
Sidang majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mustafa, hadir didampingi tim penasihat hukumnya Kasibun Daluay dan kawan-kawan.
JPU menyebutkan terdakwa Mustafa selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa pada 2018 hingga 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, kata dia, pada 2019 hingga 2022, mengalokasikan anggaran Rp18,17 miliar untuk belanja listrik penerangan lampu jalan.
Adapun rincian alokasi anggaran tersebut, sebanyak Rp4,48 miliar pada 2019, sebanyak Rp3,86 miliar pada 2020, sebanyak Rp3,9 miliar pada 2021, serta sebanyak Rp5,93 miliar pada 2022.
SEE ALSO:
JPU memaparkan mekanisme belanja listrik lampu jalan tersebut menggunakan sistem pascabayar dan prabayar. Untuk pascabayar, dilakukan berdasarkan tagihan dari PLN. Sedangkan prabayar berdasarkan dokumen yang dibuat dan diajukan terdakwa dan diusulkan kepada kepala dinas.
Total listrik prabayar yang diajukan pembayarannya oleh terdakwa yakni pada 2019 sebanyak Rp470,5 juta, pada 2020 Rp817,8 juta, pada 2021 sebanyak Rp,1,09 miliar, dan pada 2022 Rp788,39 juta.
"Namun, terdakwa bersama orang bernama Fardan Rezeki, melakukan kecurangan, di mana identitas pelanggan prabayar tidak dibeli seluruhnya, tetapi hanya sebagian. Sebagian lagi dijual untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,63 miliar lebih," kata JPU.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)