JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait anggota DPR periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto ketika membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April.

Ditolaknya eksepsi Hasto Kristyanto dan kuasa hukumnya karena majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim Rios pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang berikutnya.

"Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," kata Hakim Rios.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)