JAKARTA - Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rasyid, menjadi satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi. Perannya, menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah, baik objek maupun subjeknya.
"Kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 10 April.
Tapi tak dijelaskan secara gamblang mengenai jumlah bidang tanah yang telah dijual Abdul Rasyid. Sejauh ini, diketahui ada 93 sertifikat tanah yang diubah olah para tersangka.
Selain itu, Djuhandhani juga menyampaikan Kades Segarajaya itu menjual bidang tanah kepada saudara YS dan BL.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan mantan kades Segarajaya berinisial MS sebagai tersangka. Perannya menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.
Kemudian, untuk tersangka lainnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.
Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Pada rangkaian aksi pemalsuan tersebut, mereka disebut mendapat keuntungan mencapai miliaran.
Namun tak disampaikan detail mengenai nilai keuntungan yang didapat para tersangka dikarenakan penyidik masih mendalaminya lebih jauh dengan memeriksan saksi, khususnya pihak bank.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku mengangunkan bahkan menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah baik objek maupun subjeknya.
"Sampai jumlah milaran (keuntungan)," kata Djuhandhani.
Pada kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)