JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengecek layanan pengaduan untuk pekerja migran Indonesia yang membutuhkan bantuan di kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Rabu, 9 April.
“Ini ada pengaduan, apa pun bentuk pengaduannya kan diverifikasi dulu toh betul atau tidak. Ditindaklanjuti ini berapa lama? Maksud saya di sini ada sistem nggak dibuat namanya laporan setelah verifikasi, maksimum sekian hari harus ditindaklanjuti?,” ujar Menteri Karding saat inspeksi mendadak (sidak) ke BP3MI, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 10 April.
Petugas layanan pengaduan BP3MI Sulses itu lantas menjawab selain menerima pengaduan lewat telepon, pengaduan juga bisa diakses diakses melalui link.
“Kan biasanya melalui (kertas) formulir kita kasih, jadi entah itu kalau pengaduan melalui via telepon atau apa, saya kirimkan linknya. Jadi isi formulir elektroniknya nanti tinggal melengkapi dokumen,” kata petugas BP3MI Sulsel.
Menanggapi inovasi itu, Menteri Karding meminta agar laporan melalui formulir elektronik dibuat mudah dan sederhana.
Dia tak ingin, PMI yang sudah mengadu ke BP3MI, harus terkendala karena diminta mengisi banyak hal di formulir elektronik.
SEE ALSO:
“Maksudnya jangan sampai mereka sudah mengadu gara-gara harus mengisi banyak item (jadi terganggu). Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit,” kata Menteri Karding.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)