BADUNG - Aksi nekat dilakukan seorang mantan karyawan berinisial EL (59) yang membakar vila tempatnya dahulu bekerja di kawasan Pecatu, Badung, Bali. Motifnya adalah sakit hati karena dipecat sebagai penjaga anjing.

Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelaku menyulut api pada Senin (17/4/2025) dini hari. Berbekal rekaman itu, tim Reskrim Polsek Kuta Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana menyebut, EL nekat membakar vila karena sakit hati akibat sering dimarahi oleh pemilik vila yang merupakan warga negara asing asal Inggris. Puncaknya, mantan karyawan yang membakar vila di Bali itu dipecat dan menyimpan dendam.

"Motif tersangka karena kecewa dan sakit hati setelah diberhentikan. Dia pernah jadi penjaga anjing di vila tersebut," jelas Kapolsek.

Sebelum melancarkan aksinya, EL terlebih dahulu menyiapkan beberapa botol bom molotov berbahan bakar minyak. Tak butuh waktu lama, vila ludes dilalap api.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan karyawan yang membakar vila di Bali itu dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)