BANDUNG - Pihak kepolisian mengungkap kronologi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama alias PAP (31). Aksi dokter PPDS perkosa pendamping pasien itu dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Di ruang nomor 711 sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Menurut Hendra, PAP, dokter PPDS yang perkosa pendamping pasien diketahui menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban merasa pusing dan kemudian tidak sadarkan diri.

Peristiwa ini terjadi saat korban tengah mendampingi ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah seorang diri tanpa didampingi keluarga.

“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Namun, saat buang air kecil, korban merasakan perih pada bagian tubuhnya yang terkena air,” jelas Hendra.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibu dan adiknya, sejumlah perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Hendra.

Ia juga menambahkan penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperiksa lebih lanjut melalui psikologi forensik.

“Sementara itu, sejumlah barang bukti seperti hasil visum dan alat kontrasepsi telah diamankan untuk kebutuhan penyelidikan lanjutan,” pungkasnya terkait kasus dokter PPDS perkosa pendamping pasien.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)