JAKARTA - Memasuki tahun 2025, arus pendatang baru ke DKI Jakarta kembali meningkat. Banyak di antara mereka datang dengan harapan mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik di ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengingatkan agar para pendatang yang ingin menetap sudah memiliki pekerjaan tetap atau keterampilan, serta jaminan tempat tinggal yang jelas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pendatang agar datang ke Jakarta dengan kesiapan, baik dari segi pekerjaan maupun tempat tinggal. Tujuannya agar mereka bisa ikut berkontribusi membangun Jakarta menjadi kota berkelas dunia,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, seperti dikutip Antara.
Sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, Jakarta masih menjadi magnet utama bagi warga dari berbagai daerah. Namun, seiring tingginya mobilitas, banyak pendatang akhirnya tinggal di wilayah penyangga seperti Bodetabek. Hal ini juga menyebabkan perbedaan signifikan jumlah penduduk antara siang dan malam hari di Jakarta.
Disdukcapil mencatat dua kategori pendatang: mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk menetap secara permanen, serta penduduk non permanen yang tidak membawa surat pindah dan hanya tinggal sementara.
Untuk pendatang yang bermaksud menetap, diwajibkan melapor ke kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen seperti SKP dari daerah asal, surat penjamin dari pemilik rumah, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada. Setelah proses validasi selesai, barulah identitas kependudukan Jakarta dapat diterbitkan, dan pendatang wajib melapor ke RT setempat.
“Petugas kami akan memverifikasi keabsahan surat penjamin. Harus dipastikan bahwa alamat yang dicantumkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Budi.
Sementara itu, bagi mereka yang hanya tinggal sementara dan tidak membawa surat pindah, dapat mendaftar secara mandiri sebagai penduduk tidak permanen melalui tautan resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendaftar, mereka akan mendapat notifikasi sebagai bukti terdaftar dan diminta melapor ke kelurahan untuk diinput ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
SEE ALSO:
Disdukcapil juga mengingatkan agar pendatang tidak permanen melapor ke RT setempat untuk menjaga ketertiban lingkungan dan memudahkan pendataan melalui Aplikasi Data Warga. Adapun masa tinggal untuk penduduk tidak permanen dibatasi maksimal satu tahun.
Sebagai bagian dari program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili, Disdukcapil DKI menerapkan kebijakan pembekuan NIK bagi warga yang tidak tertib administrasi. Akibatnya, NIK yang dibekukan tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan publik seperti perbankan, BPJS, hingga pendidikan.
Pada tahun 2024, jumlah pendatang yang secara sadar melapor ke loket Dukcapil mencapai 84.783 jiwa, menurun drastis dari 395.298 jiwa pada tahun sebelumnya. Sementara itu, tahun ini diperkirakan ada sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang akan melaporkan kedatangannya secara sadar ke DKI Jakarta.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)