BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih mengejar dua orang buronan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar tujuan Kendari.
"Kita masih memburu pelaku TK dan F," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dikutip ANTARA, Rabu 26 Maret.
Selain memburu kedua terduga pelaku yang masih buron tersebut, pihaknya juga menyelidiki apakah mereka juga terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri.
Kedua buronan tersebut diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu tujuan Kendari yang dilakukan oleh pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) pada 4 Maret 2025.
Di mana, aksi RM saat itu berhasil digagalkan petugas Avsec bandara SIM ketika mereka menggeledah sebuah koper biru yang dibawanya, dan ditemukan empat paket barang haram tersebut.
Kemudian, pihak bandara SIM menyerahkan tersangka ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp4,3 juta.
AKP Rajul menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RM menerima paket sabu itu dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunuen, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025.
"Antara pelaku dengan orang yang dimaksud (TK) tidak pernah tatap muka, mereka hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya lainnya berinisial F," ujarnya.
Dalam kesepakatan yang dibuat, tersangka RM sendiri diupah sebesar Rp50 juta jika mampu meloloskan paket sabu itu ke Kendari. Namun, sebelumnya juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp20 juta.
Dari pengakuannya, lanjut dia, RM juga telah dua kali berhasil meloloskan paket sabu-sabu ke Kendari. Di mana, pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan kedua pada awal Januari 2025.
"Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar Rp50 juta. Namun yang ketiga ini gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," katanya
SEE ALSO:
Saat ini, RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
"Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan," demikian AKP Rajabul.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)