JAKARTA - Dugaan korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 24 Maret kemarin.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 25 Maret.
Selain Risnandar, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya. Mereka adalah Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, Riau dan seorang lainnya di Jakarta.
Dari jumlah tersbeut, komisi antirasuah kemudian menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila. ketiganya diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.
SEE ALSO:
Penyidik telah melakukan penggeledahan dalam kasus ini. Uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar Amerika Serikat ditemukan dalam kegiatan yang dilaksanakan di 21 tempat sejak 5-12 Desember.
KPK juga menemukan perhiasan, sepatu, dan tas dengan jumlah 60 unit dalam upaya paksa itu. Lalu, ada juga dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)