JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah pada hari ini, Senin, 24 Maret. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 24 Maret.
Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan itu. Namun, ada dugaannya permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan firma hukum Visi Law yang didirikan Febri Diansyah setelah mengundurkan dari posisi Juru Bicara KPK bersama eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada 2020.
Adapun dari situs Visi Law, Fathroni Diansyah disebut pernah menjadi associate. Dia bergabung dengan kantor firma hukum itu pada 2022.
Namun, dia hengkang dari Visi Law pada Desember 2024. Bersama Febri, keduanya sekarang menjalankan kantor firma hukum bernama Diansyah & Partners.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa Rasamala Aritonang yang sekarang berstatus sebagai advokat terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks pegawai KPK ini digarap karena bergabung di kantor firma hukum, Visi Law.
Rasamala bersama Febri Diansyah yang merupakan eks Juru Bicara KPK diketahui pernah mendampingi SYL sebagai kuasa hukum dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Selain memeriksa Rasamala, penyidik juga menggeledah kantor firma hukum di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan tersebut. Dokumen dan barang bukti elektronik ditemukan dari upaya paksa tersebut.
SEE ALSO:
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sudah angkat bicara soal penggeledahan ini. Katanya, SYL diduga membayar jasa pengacara pakai duit hasil pemerasan dan gratifikasi sehingga penyidik komisi antirasuah perlu mencari bukti.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak kemana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 20 Maret.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar. Jadi kami cek ke situ,” sambungnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)