JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru menerapkan kebijakan terkait kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Pasalnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dikhawatirkan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyebutkan kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dari pelaku usaha tambang atau pemilik IUP. Alasannya biaya produksi yang sangat tinggi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini ditunda dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 23 Maret.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Dia menambahkan meski saat ini harga komoditas tambang, seperti nikel saat ini relatif baik, namun biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

"Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan ampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” kata dia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)