JAKARTA – Pakar hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Al Wisnubroto menduga bila pembatasan kewenangan jaksa sebagaimana tertulis dalam draf RUU KUHAP yang beredar merupakan upaya untuk kembali melemahkan pemberantasan korupsi setelah KPK dikebiri kewenangannya melalui UU No 19 Tahun 2019.

“Realitanya saat ini, Kejaksaan Agung menunjukkan prestasinya dalam mengungkap tindak pidana korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, PLN dan Antam yang nilainya hingga ribuan triliun,” ujarnya, Minggu 23 Maret 2025.

Seperti diketahui, berdasarkan draf revisi RUU KUHAP yang beredar, terdapat poin krusial yang isinya membatasi kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung hanya pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik. Pasal itu merinci kategori penyidik, yakni penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyidik tertentu.

Pada ayat (2) pasal draf revisi KUHAP, dijelaskan bahwa penyidik Polri ialah penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Adapun yang dimaksud penyidik tertentu adalah penyidik KPK, penyidik perwira TNI AL dalam kasus pelanggaran hukum di laut, dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Meski Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berdalih draf revisi KUHAP yang beredar di publik saat ini bukan draf final, Wisnu berharap kewenangan Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi tidak dipangkas. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa penyidik kejaksaan punya kewenangan menyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi seperti ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXII/2024.

Terlebih, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani banyak lembaga penegak hukum. “Tidak apa-apa jika korupsi kewenangannya ada pada beberapa lembaga. Dengan begitu, tidak terjadi kewenangan dan kekuasaan tunggal yang akhirnya menihilkan upaya korektif. Itu juga revisi KUHAP harus clear dan melibatkan semua pihak secara merata juga objektif,” terangnya.

Menurut Wisnu, bila pemangkasan kewenangan kejaksaan direalisasikan melalui revisi RUU KUHAP, maka publik akan menduga bila hal tersebut merupakan pesanan pihak-pihak tertentu dan ada lembaga yang ingin menjadi super body dalam urusan pemberantasan korupsi dan tidak ingin “lapak” itu terganggu. “Apalagi jika ternyata orang-orang yang ada di lembaga itu sudah dikondisikan,” imbuhnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)