JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan menegaskan semestinya masyarakat menerima kompesasi akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
Menurut Fadhil, kasus korupsi ini secara langsung menimbulkan dampak kerugian kepada masyarakat yang menjadi konsumen produk BBM Pertamina buntut adanya pertamax oplosan.
"Ketika ini menimbulkan kerugian yang masif pada masyarakat, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan mulai dari ganti rugi hingga kompensasi," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari.
Peneliti bidang hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh menilai, proses penegakan hukum korupsi Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sebatas mengusut dugaan kerugian negara.
Sementara, Kejagung luput pada korban atau masyarakat umum yang terdampak langsung terhadap penggunaan Pertamax atau Pertalite yang dianggap ada pengoplosan.
"Kompensasi ini tidak fair kalau hanya dikembalikan kepada negara. Karena masyarakat umum lah yang menjadi korban langsung dari dampak oplosan minyak ini yang harusnya memperoleh kompensasi langsung. Sehingga, kompensasi ini harus segera dibuat mekanismenya oleh pemerintah," jelas Saleh.
Saleh menegaskan, kasus korupsi Pertamina menunjukkan bahwa selama ini ada ketidaktransparanan akuntabilitas pengadaan miyak termasuk proses data impor minyak.
Bahkan, fungsi Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Dewan Energi Nasional menjadi bagian dari entitas kelembagaan yang melakukan pengawasan seakan tidak nampak.
"Sehingga, perlu ada reformasi sistem pengawasan yang mewajibkan laporan publik dan kualitas BBM itu secara berkala dilaporkan terbuka secara publik, sehingga kita tahu kualitas bahan bakar yang kita gunakan dari hari per hari," jelas dia.
Kasus dugaan korupsi impor minyak yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini membuat geger masyarakat. Kasus korupsi ini telah menyeret tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran direktur anak usaha Pertamina dan pihak swasta.
Kejagung menyebut adanya dugaan pengoplosan BBM dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan diduga melakukan pembelian minyak bumi dengan kualitas RON 90 (Research Octan Number) atau setara Pertalite dan di bawahnya. Kemudian ini diolah kembali di depo, namun dijual dengan tipe RON 92 (Pertamax).
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta, Senin, 24 Feburari.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)