BANYUMAS - Polisi menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, warga Sirampog, Brebes, dan EHP, warga Tonjong, Brebes. Saat ini, mereka telah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo di Purwokerto, Banyumas, Jumat 13 Desember, disitat Antara.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terkait dengan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan AR yang sedang berada di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, pada hari Minggu (8 Desember), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Saat diinterogasi oleh petugas, kata dia, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari EHP.

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 19,75 gram," kata Willy.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)