JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di Banggai, menetapkan pasangan calon (paslon) petahana yakni Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat menjadi peserta pada Pilkada 2020 di wilayah tersebut.

Pasangan petahana dengan tagline WinStar itu gagal karena rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan.

Sementara, dua paslon lainnya yakni Ir. H. Amirudin Tamoreka - Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan tahapan pemilihan sebagai kepala daerah.

Penetapan TMS tersebut disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.

Dengan adanya surat yang memutuskan bahwa WinStar tidak memenuhi syarat atau TMS, secara otomatis pada Pilkada Kabupaten Banggai hanya diikuti oleh AT-FM dan pasangan HATIMU untuk berkompetisi merebut kursi orang nomor satu di tanah Babasal ini.

"Keputusan itu benar," kata Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Alwin Palalo dilansir Antara, Rabu, 23 September.

Meski begitu, kata Alwin, petahana masih memiliki peluang untuk menggugat putusan itu melalui jalur PT TUN hingga ke MA. "Bisa ke PT TUN hingga MA," singkatnya, Rabu (23/9).

Jika dalam gugatan PT TUN paslon WinStar berhasil menang, maka keduanya akan kembali ditetapkan sebagai paslon yang layak bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Hanya saja, untuk saat ini keputusan KPU berdasarkan berbagai pertimbangan dan rekomendasi Bawaslu Banggai, paslon petahana dinyatakan TMS.

Sementara itu, atas penetapan KPU Banggai terkait status TMS, paslon WinStar langsung menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers Herwin Yatim menyatakan bahwa sejatinya pelantikan yang dijadikan dasar oleh Bawaslu dan KPU dalam penetapan mereka TMS sudah tidak relevan.

Alasannya, pelantikan itu sudah dibatalkan dan telah dinyatakan Mendagri bahwa tidak memenuhi syarat pelantikan pejabat struktural. Sehingga, pelantikan itu seyogyanya tidak pernah terjadi. Bahkan, mereka yang disebut dilantik tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak ada perubahan. Mereka tetap di posisinya. Itu juga sudah ditegaskan Mendagri dalam suratnya," kata Herwin Yatim melalui video conference.

Meski begitu, Ia dan Mustar Labolo tetap tenang dan menyampaikan bahwa tengah melakukan upaya hukum ke PT TUN di Makassar. Herwin juga menyebutkan bahwa DPP PDIP telah menyiapkan sekira 50 pengacara untuk membantunya.

"Saat ini tim hukum partai dan tim hukum koalisi sementara melakukan upaya hukum. Semua tetap tenang dan kita tunggu hasil PT TUN," ungkapnya.

Kegiatan itu juga turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Kapolres Bangggai AKBP Satria, Dandim 1308 Letkol Fanny Pantouw dan Kajari Banggai Masnur.

"Ini adalah dinamika dalam politik, saya harap semua tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban. Daerah ini milik kita maka kita juga yang harus menjaganya secara bersama-sama," imbau Kapolres Banggai AKBP Satria.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)