JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar penyelesaian perkara dugaan pemerasaan terkait anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 yang turut melibatkan oknum jaksa di Indragiri Hulu dapat ditangani secara objektif oleh Kejaksaan Agung.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu, 19 Agustus.
Lebih lanjut Ali mengatakan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK lewat Kedeputian Penindakan. Lembaga antirasuah ini, sambung dia, siap melakukan koordinasi dan memberikan bantuan kepada Kejagung.
SEE ALSO:
Apalagi, koordinasi dan supervisi adalah salah satu fungsi KPK yang diberikan oleh undang-undang.
"Dan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu dengan dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)