JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menimpa Fuji akhirnya memasuki tahap pelaporan resmi. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengonfirmasi bahwa mereka telah membuat laporan terhadap pihak perusahaan serta beberapa individu yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Setelah kita diskusi dan konsultasi, hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan tapi semuanya masih dalam proses lidik ya," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk perhitungan kerugian yang dialami oleh Fuji.
"Terus untuk terkait kerugian juga bisa tanya ke pihak kepolisian, kemudian yang lainnya dalam jangka waktu terdekat kami akan menyiapkan saksi dan panggilan serta bukti-bukti," lanjutnya.
Dalam laporannya, pihak Fuji menjerat terlapor dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
SEE ALSO:
"Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh yang kita laporkan," ungkap Sandy Arifin.
Terkait jumlah terlapor, Sandy Arifin mengungkapkan bahwa lebih dari satu orang diduga terlibat, dan proses hukum akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak Fuji.
"Yang pasti lebih dari satu orang nanti dilihat siapa yang tanggung jawab, siapa yang menikmati uang tersebut yang harusnya buat klien kami, itu nanti bisa ditanyakan ke polisi," tutupnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)